Pasal 9A
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas.
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas eselon 1a.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.63
(3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite
Ekonomi Nasional telah menerima fasilitas biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 (satu) fasilitas yang tertinggi.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
