PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 4
Keanggotaan Komite Ekonomi Nasional terdiri dari:
Ketua : Chairul Tanjung;
Wakil Ketua : Dr. Raden Pardede;
Sekretaris : Aviliani, S.E., M.Si;
Anggota : 1. Dr. Ninasapti Triaswati;
Umar Juoro, M.A., MAPE;
Christianto Wibisono;
Prof. Dr. Didik Junaidi Rachbini;
T. P. Rachmat;
James T. Riady;
Dr. Djisman S. Simanjuntak;
Pieter Gontha;
Prof. Dr. Hermanto Siregar;
Chris Kanter;
Prof. Irzan Tandjung, Ph.D;
Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;
Dr. M. Syafii Antonio, M.EC;
Erwin Aksa;
Sandiaga S. Uno, M.B.A;
Dr. Purbaya Yudhi Sadewa;
Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CFA;
Prof. Dr. Suahasil Nazara;
Dr. Ishadi, SK., M.Sc.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.28
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 63);
