PEMBUBARAN KOMITE EKONOMI NASIONAL
Pasal 1
Membubarkan Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.335 2
Pasal 2
Dengan pembubaran Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Ekonomi Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut: Ketua : Chairul Tanjung; Wakil Ketua : Dr. Raden Pardede; Sekretaris : Aviliani, S.E., M.Si; Anggota : 1. Dr. Ninasapti Triaswati;
- Umar Juoro, M.A., MAPE;
- Christianto Wibisono;
- Prof. Dr. Didik Junaidi Rachbini;
- T. P. Rachmat;
- James T. Riady;
- Dr. Djisman S. Simanjuntak;
- Pieter Gontha;
- Prof. Dr. Hermanto Siregar;
- Chris Kanter;
- Prof. Irzan Tandjung, Ph.D;
- Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;
- Dr. M. Syafii Antonio, M.EC;
- Erwin Aksa;
- Sandiaga S. Uno, M.B.A;
- Dr. Purbaya Yudhi Sadewa;
- Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CFA;
- Prof. Dr. Suahasil Nazara;
- Dr. Ishadi, SK., M.Sc.
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.335 3
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan akan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II, perlu membubarkan Komite Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
