PERPRES
PEMBUBARAN KOMITE EKONOMI NASIONAL
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.335 3
