PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 38
BAB 3 — DEWAN NASIONAL PRIMA
Susunan keanggotaan Dewan Pelaksana terdiri atas : a. Ketua : Ketua Umum KONI; merangkap Anggota b. Wakil Ketua : Wakil dari unsur Pemerintah; merangkap Anggota c. Sekretaris : Wakil dari unsur Pemerintah merangkap Anggota d. Wakil Sekretaris : Wakil dari unsur KONI; merangkap Anggota e. Anggota : 7 (tujuh) orang yang terdiri atas :
- 3 orang dari unsur Pemerintah;
- 1 orang dari unsur KONI;
- 1 orang dari unsur KOI;
- 1 orang dari unsur Pakar Olahraga/Akademisi;
- 1 orang dari unsur Masyarakat olahraga.
