PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 39
BAB 3 — DEWAN NASIONAL PRIMA
(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas : a. merumuskan dan menyusun rencana strategik, kriteria dan standar PRIMA; b. edukasi dan pengendalian penyelenggaraan PRIMA; c. membentuk Tim Seleksi Atlet dan Pelatih Atlet Andalan Nasional; dan d. menyusun perencanaan anggaran PRIMA. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah. (3) Dewan Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta Dewan Pengarah.
