PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 37
BAB 3 — DEWAN NASIONAL PRIMA
Dewan Pengarah mempunyai tugas : a. memberikan arahan atas pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana; b. memberikan persetujuan dan penetapan Rencana Kerja Strategik, kriteria, standar Atlet dan Pelatih Atlet Andalan, Rencana Anggaran Penyelenggaraan PRIMA, dan Pembentukan Satuan Pelaksana PRIMA; c. melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran Dewan Pelaksana; d. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas Dewan Pelaksana; dan e. meminta pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja dan anggaran.
