PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 36
BAB 3 — DEWAN NASIONAL PRIMA
Susunan Keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas : a. Pembina : Menteri Koordinator Bidang merangkap Anggota Kesejahteraan Rakyat; b. Ketua : Menteri Negara Pemuda dan merangkap Anggota Olahraga; c. Wakil Ketua : Menteri Pendidikan Nasional; merangkap Anggota d. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. e. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.
