PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 30
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
Penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan memberdayakan Induk Organisasi Cabang Olahraga dalam membina dan melatih Atlet Andalan Nasional sesuai dengan PRIMA yang ditetapkan.
