PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 29
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Pelaksanaan PRIMA dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana olahraga standar internasional. (2) Prasarana dan sarana olahraga standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Dewan Nasional PRIMA bersama-sama dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga.
