PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
PRIMA diprioritaskan kepada penyiapan Atlet Andalan Nasional untuk berprestasi dalam cabang olahraga pada pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional tertentu.
