PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
PRIMA meliputi : a. pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional; b. seleksi Calon dan Penetapan Atlet Andalan Nasional; c. seleksi Calon dan Penetapan Pelatih Atlet Andalan Nasional; d. penerapan pelatihan performa tinggi; e. pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup Atlet Andalan Nasional; f. prasarana dan sarana PRIMA; dan g. penguatan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang berkaitan dengan PRIMA.
