PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDONESIA EMAS
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PRIMA
(1) Untuk memenuhi kebutuhan Calon Atlet PRIMA dilakukan pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional. (2) Pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional ditujukan kepada olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan olahragawan jangka panjang.
