PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 4
(1) Harga jual eceran Minyak Bakar untuk setiap liter ditetapkan sama dengan harga patokan ditambah PPN dengan ketentuan harga jual terendah Rp 1.920,00 (seribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah). (2) Harga jual eceran Minyak Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) setiap awal bulan. (3) Dalam hal harga patokan lebih tinggi daripada harga jual eceran Minyak Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka selisihnya ditanggung oleh Pemerintah.
