PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 3
Harga jual eceran BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Tanah yang digunakan selain untuk rumah tangga dan Usaha Kecil; Minyak Solar yang digunakan selain untuk transportasi pengisian di SPBU; dan Minyak Diesel termasuk PPN untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut : a. Bensin Premium : Rp 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah); b. Minyak Tanah : Rp 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah); c. Minyak Solar : Rp 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah); d. Minyak Diesel : Rp 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah).
Pasal 4 ...
