PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 2
(1) Harga jual eceran BBM jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah). (2) Harga jual eceran untuk BBM jenis Minyak Solar untuk transportasi pengisian di SPBU, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk setiap liter ditetapkan Rp 2.100,00 (dua ribu seratus rupiah).
