PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 5
(1) Terhadap BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dikenakan PBBKB sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Harga jual eceran BBM jenis Bensin Premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk kendaraan bermotor sudah termasuk PBBKB.
