Pasal 8
( 1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/ atau fleksibel secara waktu.
(3) PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis
pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal9
Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
