PERPRES
HARi KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 10
Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan
Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja
danjam kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ a tau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibentuk guna melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
