Pasal 11
(1) Ketentuan Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja
Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi:
- Tentara ...
SK No 155804 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2) Hari kerja dan jam kerja bagi Tentara Nasional
Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(3) Hari kerja dan jam kerja bagi Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar struktur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari kerja dan jam kerjanya mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
(5) Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
