PERPRES
HARi KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 7
(1) Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi
Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
- dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau
- langsung kepada masyarakat.
(2) Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Pasal 8 ...
SK No 155803 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
