Pasal 9
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b dan Pasal 8 huruf b dan huruf c dilakukan
untuk mendapatkan informasi mengenai:
- capaian pengurangan Merkuri secara nasional;
dan
- capaian penghapusan Merkuri secara nasional.
www.peraturan.go.id
2019, No.73 -9-
(2) Capaian pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diukur dengan:
penurunan jumlah penggunaan Merkuri; dan
ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan
hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri.
(3) Capaian penghapusan Merkuri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan:
jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak menggunakan Merkuri; dan
jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha
dan/atau kegiatan pertambangan emas skala
kecil.
(4) Terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Menteri melalui:
- pembandingan capaian pengurangan dan
penghapusan Merkuri dengan target sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
- hambatan pelaksanaan.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disusun dalam bentuk laporan pelaksanaan RAN-PPM.
(6) Laporan pelaksanaan RAN-PPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan
perbaikan RAN-PPM.
