PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Pasal 8
Dalam penyelenggaraan RAN-PPM, Menteri bertugas untuk:
melaksanakan RAN-PPM;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RAN-PPM;
- mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan RAN-PPM oleh menteri dan/atau kepala
lembaga pemerintah nonkementerian;
- mengelola data dan informasi mengenai tingkat, status
dan proyeksi Merkuri;
- menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAN-PPM kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- memberikan pendampingan kepada gubernur dalam
penyusunan RAD-PPM provinsi dan kepada
bupati/walikota dalam penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota; dan
- melaksanakan tugas pokok fungsi focal point nasional
untuk Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
