PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Pasal 7
Dalam penyelenggaraan RAN-PPM, menteri dan/atau
kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangannya bertugas untuk:
- melaksanakan RAN-PPM;
www.peraturan.go.id
2019, No.73 -8-
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RAN-PPM;
- menyampaikan hasil pelaksanaan RAN-PPM kepada
Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- memberikan pendampingan kepada gubernur dalam
penyusunan RAD-PPM provinsi dan kepada
bupati/walikota dalam penyusunan RAD-PPM
kabupaten/kota.
