Pasal 6
(1) RAN-PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
menjadi pedoman bagi:
www.peraturan.go.id
2019, No.73 -7-
- Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah nonkementerian dalam menetapkan
kebijakan terkait dengan pengurangan dan
penghapusan Merkuri;
- gubernur dalam menyusun dan menetapkan
RAD-PPM provinsi; dan
- bupati/wali kota dalam menyusun dan
menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota.
(2) RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(3) Penyusunan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilakukan dengan pendampingan
oleh Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangannya.
(4) RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan
bupati/walikota.
(5) Penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berpedoman kepada RAN-PPM
dan RAD-PPM provinsi.
(6) Penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dengan
pendampingan oleh Menteri, menteri dan/atau kepala
lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(7) Penyusunan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan RAD-PPM kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
