PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Pasal 10
Dalam penyelenggaraan RAD-PPM provinsi, gubernur
bertugas:
- menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan
penyelenggaraan RAD-PPM provinsi;
melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan RAD-PPM provinsi;
mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi RAD-PPM
provinsi;
- menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAD-PPM
provinsi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali
www.peraturan.go.id
2019, No.73 -10-
dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
- memberikan pendampingan kepada bupati/walikota
dalam menyusun RAD-PPM kabupaten/kota.
