Pasal 11
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi
mengenai:
- capaian pengurangan Merkuri di daerah provinsi;
dan
- capaian penghapusan Merkuri di daerah provinsi.
(2) Capaian pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diukur dengan:
penurunan jumlah penggunaan Merkuri; dan
ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam
memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan
hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri.
(3) Capaian penghapusan Merkuri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan:
- jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak
menggunakan Merkuri; dan
- jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala
kecil.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam bentuk laporan RAD-PPM provinsi.
(5) Terhadap laporan RAD-PPM provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi oleh gubernur.
(6) Terhadap laporan RAD-PPM provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh
Menteri melalui:
www.peraturan.go.id
2019, No.73 -11-
- pembandingan pencapaian pengurangan dan
penghapusan Merkuri dengan target
perencanaan; dan
- hambatan pelaksanaan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
digunakan sebagai dasar perbaikan RAD-PPM
provinsi.
