PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Pasal 12
Dalam penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota,
bupati/walikota bertugas:
- menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan
penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota;
- menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAD-PPM
kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
