Pasal 13
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi
mengenai:
- capaian pengurangan Merkuri di daerah
kabupaten/kota; dan
- capaian penghapusan Merkuri di daerah kabupaten/kota.
(2) Capaian pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diukur dengan:
penurunan jumlah penggunaan Merkuri; dan
ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam
memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri.
(3) Capaian penghapusan Merkuri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan:
- jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak
menggunakan Merkuri; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.73 -12-
- jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha
dan/atau kegiatan pertambangan emas skala
kecil.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam bentuk laporan RAD-PPM
kabupaten/ kota.
(5) Terhadap laporan RAD-PPM kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
evaluasi oleh bupati/wali kota.
(6) Terhadap laporan RAD-PPM kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
evaluasi oleh gubernur melalui:
- pembandingan pencapaian pengurangan dan
penghapusan Merkuri dengan target perencanaan;
dan
- hambatan pelaksanaan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
digunakan sebagai dasar perbaikan RAD-PPM
kabupaten/kota.
