PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Pasal 14
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan
Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
