PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- gubernur wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM
provinsi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku; dan
- bupati/wali kota wajib menyusun dan menetapkan
RAD-PPM kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
www.peraturan.go.id
2019, No.73 -13-
