PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Pasal 3
(1) Strategi pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui:
- penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
- penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah
pusat dan daerah;
pembentukan sistem informasi;
penguatan keterlibatan masyarakat melalui
komunikasi, informasi dan edukasi;
- penguatan komitmen dunia usaha dalam
pengurangan Merkuri; dan
- penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan.
(2) Strategi penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui:
- penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait;
- penguatan koordinasi dan kerjasama antar
pemerintah pusat dan daerah;
- peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam
penghapusan Merkuri;
pembentukan sistem informasi;
penguatan keterlibatan masyarakat melalui
komunikasi, informasi dan edukasi;
penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri;
pengalihan mata pencaharian masyarakat
lokal/tempatan; dan
- penguatan penegakan hukum.
www.peraturan.go.id
2019, No.73 -6-
