PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI
Pasal 2
(1) RAN-PPM memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan
dan penghapusan Merkuri.
(2) RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diprioritaskan pada bidang:
manufaktur;
energi;
pertambangan emas skala kecil; dan
kesehatan.
(3) RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam periode waktu Tahun 2018 sampai
dengan Tahun 2030.
www.peraturan.go.id
2019, No.73 -5-
(4) RAN-PPM pada Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan
RAN-PPM.
