Pasal 4
(1) Target pengurangan dan penghapusan Merkuri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi:
Pengurangan Merkuri sebesar:
50 (lima puluh) persen dari jumlah Merkuri
sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di
tahun 2030 untuk bidang prioritas
manufaktur; dan
- 33,2 (tiga puluh tiga koma dua) persen dari
jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan
RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang
prioritas energi.
Penghapusan Merkuri sebesar:
100 (seratus) persen dari jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di
tahun 2025 untuk bidang prioritas
pertambangan emas skala kecil; dan
- 100 (seratus) persen dari jumlah Merkuri
sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di
tahun 2020 untuk bidang prioritas kesehatan.
(2) Target pengurangan dan penghapusan Merkuri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
