Pasal 5
Dengan dibubarkannya Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo ini:
- penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara
pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang
terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran
secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22
Maret 2007, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, dengan akta jual-beli bukti kepemilikan
tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang
disahkan oleh Pemerintah, tetap dilakukan oleh PT.
Lapindo Brantas;
- tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah
penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak
22 Maret 2007 yang pembeliannya menjadi beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka
penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah
tersebut, merupakan Barang Milik Negara; dan
- biaya upaya penanggulangan semburan lumpur,
pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan
infrastruktur, termasuk infrastruktur penanganan
luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi
untuk melindungi keselamatan masyarakat dan
infrastruktur, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sah.
