PERPRES
PEMBUBARAN BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 4
Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga
nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.39 -3-
