PERPRES
PEMBUBARAN BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 3
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen
pada lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan
Lumpur Sidoarjo dialihkan kepada kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan
unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik
Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkan Peraturan Presiden ini.
