PERPRES
PEMBUBARAN BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 2
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum.
