PERPRES
PEMBUBARAN BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.