PERPRES
PEMBUBARAN BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2017, No.39 -4-
