PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation between the Republic of Indonesia, of the One Part, and the European Community and its Member States, of the Other Part) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2009 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, Bahasa Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Hongaria, Bahasa Inggris, Bahasa Italia, Bahasa Jerman, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Perancis, Bahasa Polandia, Bahasa Portugal, Bahasa Rumania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa Yunani sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah Persetujuan dalam Bahasa Belanda, Bahasa Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Hongaria, Bahasa Inggris, Bahasa Italia, Bahasa
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.52
Jerman, Bahasa Latvia, Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Perancis, Bahasa Polandia, Bahasa Portugal, Bahasa Rumania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol, Bahasa Swedia, dan Bahasa Yunani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mekanisme penyelesaiannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 Persetujuan.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 November 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation between the Republic of Indonesia, of the One Part, and the European Community and its Member States, of the Other Part), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.52 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
