PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
