PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 31
BAB 6 — JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan mempunyai fungsi : a. sebagai sarana pelayanan informasi; b. meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
