PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 32
BAB 6 — JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan terdiri dari : a. pusat jaringan; b. anggota jaringan. (2) Pusat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat. (3) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah : a. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi; b. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
