PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 30
BAB 6 — JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan dibentuk jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagai satu kesatuan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan.
