PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi:
- penrusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
- penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
- penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;
- perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebiiakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;
- pelaksanaan administrasi DPN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
