PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebiiakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
