PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 21
(l) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPN dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan.
(3) Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat.
