PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Geoekonomi
fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu negara dan rancangan kebiliakan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi;
- penyusunan
SK No242933A
FRESIDEN
- penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek ekonomi;
- pen5rusunan solusi kebiiakan terpadu komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi;
- penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebiiakan pemeliharaan dan perawatan dari aspek ekonomi;
- pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek ekonomi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
