PERPRES
DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 18
Deputi Bidang Geoekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara dan kebiiakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi.
